Kasus 6 Tentang Ajakan Mengikuti ISIS Via
Internet
Ditangkapnya Ustaz Fahri terduga teroris yang ditangkap Detasemen
Khusus 88 Antiteror disinyalir sebagai pelaksana dalam pembinaan hingga
perekrutan simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk berangkat
ke Irak dan Suriah. Fahri menggunakan media internet dan mengajak sejumlah
warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan ISIS. Salah satu
situs yang dimiliki Fahri yaitu www.almustaqbal.net. Melalui situs tersebut,
Fahri tak segan mengunggah berita provokasi dan kebencian serta tentang ajakan
bergabung dengan ISIS.
Peyelesaiannya :
Undang Undang yang dapat menjerat
pelaku tindak pidana cyber
terrorism yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Kasus 5
Tentang Penipuan Tiket Via Intenet
Pada tahun
2013 marak terjadinya penipuan yang disebarluaskan melaui sms. Salah satu
pelaku yang tertangkap adalah enam tersangka yang juga terlibat penjualan
senjata online. Modus yang dilakukan yakni menawarkan tiket murah melalui
penyebaran SMS melalui www.smscaster.com dan memasukkan nomor acak per hari
mencapai 3000 nomor. Dari nomor-nomor itu, kadang kala ada 5-10 nomor calon
korban yang akan menghubungi. Rikwanto menambahkan, per harinya komplotan ini
bisa meraup untung sekitar Rp 600.000 sampai Rp 10.000.000. Dan pelaku sudah
melakukan aksinya sejak 2010 lalu.
Penyelesaiannya:
Pelaku dapat dijerat dengan UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka
pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai
berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik”. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Untuk pembuktiannya,
APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan
bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional
lainnya sesuai dengan
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 31 WN Tiongkok dan Taiwan
di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online.
31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas
penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya
di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu
Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer.
Usai korban mentransfer uang tersebut, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. Jadi, mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban,
Ketika sudah diakses, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini,
Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berupa cross border atau lintas negara ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008
tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan
kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang
keimigrasian,
Kasus 3 Tentang Illegal Contents
(Penjualan Film Porno Pada Blog)
Dua pemuda pengangguran, SO
(30) dan JH (34) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya karena menjual cakram film porno Kamis (5/3/2015). Kedua orang
tersebut mempromosikan film porno lewat media sosial Blog. Mereka menjual film porno
yang didownload dari internet, kemudian dijual melalui blog.
Mereka membanderol film porno
tersebut seharga Rp 90 ribu untuk 4 keping DVD film porno. Jika pembeli setuju,
maka kepingan cakram film porno akan dipaketkan ke alamat si penerima.
Dari kedua tersangka disita
barang bukti berupa 300 keping DVD-R kosong, 4 keping DVD porno dengan pengirim
JH dan penerima HK sebesar Rp 90 ribu, 5 unit hard disk internal yang digunakan
sebagai master yang berisi 3.500 judul film porno, 1.200 keping DVD film porno
berbagai judul, sejumlah ATM dan buku tabungannya, perangkat komputer serta
laptop.
Penyelesaiannya: Undang Undang yang terkait dengan
kasus ini adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1)
KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Kasus 2 Tentang Perjudian Via Internet (Gambling)
Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Samuel Hiantono (38) di Komplek
Perumahan Citra II Pegadungan, Kalideres, Jakbar. Pengusaha sewa alat musik
band tersebut ditangkap karena menyelenggarakan judi togel Singapura secara online.
Tersangka Samuel Hiantono tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di
rumahnya. Pada saat itu penyidik berhasil identidikasi barang bukti uang
sekitar Rp 280 juta dari tersangka, tersangka sudah menjalankan kegiatannya itu
selama hampir 2 tahun. Dalam satu bulan, capaian omset perjudian tersebut
hampir Rp 500 juta, , tersangka merupakan level agen yang menerima
taruhan judi Togel Singapura online dari para pemain. Setelah taruhan dari para
pemain ini terkumpul, tersangka menyetorkannya kepada bosnya level bandar.
Motif kejahatan ini tersangka menerima taruhan dari para pemain melalui
fasilitas Short Messaging Service (SMS), WhatsApp (WA) hingga BlackBerry
Messanger. Ada juga yang kirim lewat email.
Penyelesaiannya:
Dalam kasus ini dikaitkan pada pasal 27 ayat 2 UU ITE
tersebut juga diatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik
yang berbunyi :
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).