Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
 Penanggulangan Cybercrime
         Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang memerlukan kegiatan internet akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

Berikut akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya menanggulangi merebaknya kejahatan internet :
1.  Mengamankan sistem
a.       Tujuan  yang  nyata  dari  sebuah  sistem  keamanan  adalah mencegah  adanya  perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem  secara  terintegrasi  sangat  diperlukan  untuk meminimalisasikan  kemungkinan perusakan tersebut.
b.      Membangun  sebuah  keamanan  sistem  harus  merupakan langkah-langkah yang terintegrasi  pada  keseluruhan subsistemnya,  dengan  tujuan  dapat mempersempit  atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
c.       Pengamanan  secara personal  dapat dilakukan mulai dari  tahap instalasi  sistem  sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
d.      Pengaman  akan  adanya  penyerangan  sistem  melaui  jaringan juga  dapat  dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

2.      Penanggulangan Global
Beberapa  langkah  penting  yang  harus  dilakukan  setiap  negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
a.       melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
b.      meningkatkan  sistem  pengamanan  jaringan  komputer nasional  sesuai  standar internasional
c.       meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak hukum  mengenai  upaya pencegahan,  investigasi  dan penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan  dengan cybercrime
d.      meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime  serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi 
e.       meningkatkan  kerjasama  antarnegara,  baik  bilateral,  regional maupun  multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime


0 komentar:

Posting Komentar

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget