Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime
adalah penyerangan terhadap content,
computer system dan communication system milik
orang lain atau umum di dalam cyberspace.
Fenomena cybercrime memang harus
diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang memerlukan
kegiatan internet akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Berikut akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya
menanggulangi merebaknya kejahatan internet :
1. Mengamankan sistem
a. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut.
b. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah
yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat
mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan.
c. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai
dari tahap instalasi sistem sampai
akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
d. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan
dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah:
a. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya
b. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional
c. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime
d. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
e. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime
0 komentar:
Posting Komentar