Pada tahun
2013 marak terjadinya penipuan yang disebarluaskan melaui sms. Salah satu
pelaku yang tertangkap adalah enam tersangka yang juga terlibat penjualan
senjata online. Modus yang dilakukan yakni menawarkan tiket murah melalui
penyebaran SMS melalui www.smscaster.com dan memasukkan nomor acak per hari
mencapai 3000 nomor. Dari nomor-nomor itu, kadang kala ada 5-10 nomor calon
korban yang akan menghubungi. Rikwanto menambahkan, per harinya komplotan ini
bisa meraup untung sekitar Rp 600.000 sampai Rp 10.000.000. Dan pelaku sudah
melakukan aksinya sejak 2010 lalu.
Penyelesaiannya:
Pelaku dapat dijerat dengan UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka
pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai
berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik”. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Untuk pembuktiannya,
APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan
bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional
lainnya sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
-Research and locate a constitution welcoming zones https://imgur.com/a/yv7SoTu http://nyzvir0un1.dip.jp https://imgur.com/a/Wdpv5FI https://imgur.com/a/kXakJpr https://imgur.com/a/6HXYu1l https://imgur.com/a/n9IKXTw https://imgur.com/a/u8mGMGO
BalasHapus