Pada bulan April lalu BNN berhasil menangkap
sindikat pembuat brownies berbahan ganja di kawasan Blok M Plaza dengan
tersangka sebanyak 5 orang. Pengungkapan
kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yakni seorang siswa SMP yang
tertidur 2 hari 2 malam setelah mengkonsumsi kue brownies atau coklat tersebut.
Usut punya usut ternyata anak tersebut tidur setelah makan brownies yang
mengandung ganja. Kasus tersebut merupakan modus paling baru dari perwujudan
narkotika, yaitu untuk penjualan kue dan coklat yang mengandung ganja dilakukan
secara online melalui website dan untuk mendapatkan kue tersebut para konsumen
memesan via telepon dan BBM.
Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 No. 132 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup
0 komentar:
Posting Komentar