Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,



Kasus 1 Tentang Perdagangan Brownies Berbahan Ganja Melalui Online

Pada bulan April lalu BNN berhasil menangkap sindikat pembuat brownies berbahan ganja di kawasan Blok M Plaza dengan tersangka sebanyak 5 orang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yakni seorang siswa SMP yang tertidur 2 hari 2 malam setelah mengkonsumsi kue brownies atau coklat tersebut. Usut punya usut ternyata anak tersebut tidur setelah makan brownies yang mengandung ganja. Kasus tersebut merupakan modus paling baru dari perwujudan narkotika, yaitu untuk penjualan kue dan coklat yang mengandung ganja dilakukan secara online melalui website dan untuk mendapatkan kue tersebut para konsumen memesan via telepon dan BBM.

Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 No. 132 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup


0 komentar:

Posting Komentar

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget