Ditangkapnya Ustaz Fahri terduga teroris yang ditangkap Detasemen
Khusus 88 Antiteror disinyalir sebagai pelaksana dalam pembinaan hingga
perekrutan simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk berangkat
ke Irak dan Suriah. Fahri menggunakan media internet dan mengajak sejumlah
warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan ISIS. Salah satu
situs yang dimiliki Fahri yaitu www.almustaqbal.net. Melalui situs tersebut,
Fahri tak segan mengunggah berita provokasi dan kebencian serta tentang ajakan
bergabung dengan ISIS.
Peyelesaiannya :
Undang Undang yang dapat menjerat
pelaku tindak pidana cyber
terrorism yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar