Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,




Kasus 6 Tentang Ajakan Mengikuti ISIS Via Internet

Ditangkapnya Ustaz Fahri terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror disinyalir sebagai pelaksana dalam pembinaan hingga perekrutan simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk berangkat ke Irak dan Suriah. Fahri menggunakan media internet dan mengajak sejumlah warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan ISIS. Salah satu situs yang dimiliki Fahri yaitu www.almustaqbal.net. Melalui situs tersebut, Fahri tak segan mengunggah berita provokasi dan kebencian serta tentang ajakan bergabung dengan ISIS.

Peyelesaiannya : 
Undang Undang yang dapat menjerat pelaku tindak pidana cyber terrorism yaitu  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.







0 komentar:

Posting Komentar

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget