Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,


 Kesimpulan
            Perkembangan teknologi merupakan hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia membuat segalanya lebih mudah. Dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informatika, maka akses seakan-akan tidak ada batas. Dan tidak dapat kita pungkiri bahwa manusia sidikit banyaknya telah tergantung kepada tekhnologi itu sendiri. Manusia seakan-akan tidak bisa hidup tanpa tekhnologi.
     Tekhnologi itu sendiri saat ini telah dianalogikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang saling tergantung satu sama lain. namun semakin tekhnologi itu semakin berkembang semakin besar juga ketergantungan manusia terhadap penggunaan tehknologi itu sendiri. Maka hal inilah yang mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan yang menggunakan perkembangan tehknologi ini sebagai cara yang paling canggih dan paling mudah untuk melakukan aksinya.
     Tanpa disadari bahwa perkembangan tehknologi itu sendiri telah mengekang manusia itu sendiri dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Semakin hari perkembangan tehknologi yang semakin pesat suatu saat akan membawa kehancuran bagi umat manusia. Karena kemajuan tehknologi juga diikuti dengan kemajuan kejahatan yang mengikutinya.

 Saran
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum lebih jelas yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut baik dalam aspek pidana maupun perdata.Oleh karena itu, kepada pemerintah agar  lebih tegas  dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Selain itu, para pakar IT agar dapat lebih optimal dalam menangani program pengamanan data sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalisir. Lalu perlunya dukungan lembaga khusus tentunya sangat diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Demikianlah makalah ini penulis susun semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan 
   
 Kompetensi Bidang Teknologi Informasi
            Kompetensi profesionalisme dibidang IT mencakup beberapa hal, diantaranya:
1.      Keterampilan Pendukung Solusi IT
2.      Keterampilan Pengguna IT
3.      Pengetahuan di Bidang IT

      Bidang Teknologi Informasi
      Secara umum pekerjaan bidang tenologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok, diantaranya:
a.       Bergelut dibidang software (sistem analis, programmer)
b.      Bergelut dengan hardware ( technical engineering dan networking engineer)

c.       Bergelut dengan operasional sistem informasi ( EDP operator, system administration)
     Pengertian Profesi, profesional dan profesionalisme


a.       Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.
b.      Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi.
Seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khususdan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
c.       Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu pada norma-norma standar kode etik serta memeberikan layanan terbaik kepada klien.

      Etika Profesi
       Etika profesi menurut keiser  adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Dalam profesi juga memiliki kode etik atau sering disebut dengan kode etik profesi.
Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU No.8 (Pokok-pokok Kepegawaian) kode etik profesi adalah sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
     Etika ini kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code) tertulis secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

           Pengertian Etika
      Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu berasal dari kata ethikos yang artinya adalah timbul menjadi kebiasaan.Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) pengertian etika terdapat tiga arti yaitu:
1.      Ilmu tentang apa ynag baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3.      Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat
Menurut Profesor Solomon etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu:
1.      Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika
2.      Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Berdasarkan nilai dan norma yang terkandung didalamnya, etika dikelompokkan menjadi dua, antara lain :
1.      Etika Deskriptif
Yaitu etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat.
2.      Etika Normatif

Yaitu etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku.



Kasus 1 Tentang Perdagangan Brownies Berbahan Ganja Melalui Online

Pada bulan April lalu BNN berhasil menangkap sindikat pembuat brownies berbahan ganja di kawasan Blok M Plaza dengan tersangka sebanyak 5 orang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yakni seorang siswa SMP yang tertidur 2 hari 2 malam setelah mengkonsumsi kue brownies atau coklat tersebut. Usut punya usut ternyata anak tersebut tidur setelah makan brownies yang mengandung ganja. Kasus tersebut merupakan modus paling baru dari perwujudan narkotika, yaitu untuk penjualan kue dan coklat yang mengandung ganja dilakukan secara online melalui website dan untuk mendapatkan kue tersebut para konsumen memesan via telepon dan BBM.

Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 No. 132 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup


Undang Undang ITE

1.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a.       Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c.       Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-  (dua miliar rupiah)

d.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e.       Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f.       Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2.      Kitab Undang Undang Hukum Pidana

    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3.      Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4.      Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5.      Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6.      Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.


7.      Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list. 
Ruang Lingkup Cyberlaw
      Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyberlaw” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya :
v  Hak Cipta (Copy Right)
v  Hak Merk (Trademark)
v  Pencemaran nama baik (Defamation)
v  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
v  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
v  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
v  Kenyamanan Individu (Privacy)
v  Prinsip kehati-hatian (Duty care)
v  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
v  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
v  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
v  Pornografi
v  Pencurian melalui Internet
v  Perlindungan Konsumen

v  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government
Pengertian Cyberlaw
     Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Alasan cyberlaw diperlukan menurut Sitompul sebagai berikut:
1.        Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.        Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

 Penanggulangan Cybercrime
         Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang memerlukan kegiatan internet akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

Berikut akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya menanggulangi merebaknya kejahatan internet :
1.  Mengamankan sistem
a.       Tujuan  yang  nyata  dari  sebuah  sistem  keamanan  adalah mencegah  adanya  perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem  secara  terintegrasi  sangat  diperlukan  untuk meminimalisasikan  kemungkinan perusakan tersebut.
b.      Membangun  sebuah  keamanan  sistem  harus  merupakan langkah-langkah yang terintegrasi  pada  keseluruhan subsistemnya,  dengan  tujuan  dapat mempersempit  atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
c.       Pengamanan  secara personal  dapat dilakukan mulai dari  tahap instalasi  sistem  sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
d.      Pengaman  akan  adanya  penyerangan  sistem  melaui  jaringan juga  dapat  dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

2.      Penanggulangan Global
Beberapa  langkah  penting  yang  harus  dilakukan  setiap  negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
a.       melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
b.      meningkatkan  sistem  pengamanan  jaringan  komputer nasional  sesuai  standar internasional
c.       meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak hukum  mengenai  upaya pencegahan,  investigasi  dan penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan  dengan cybercrime
d.      meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime  serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi 
e.       meningkatkan  kerjasama  antarnegara,  baik  bilateral,  regional maupun  multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime



 Jenis Cybercrime
    Berikut akan digolongkan berbagai jenis cybercrime berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.

Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
                 Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapata digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai beriku:

a.       Unauthorizes access
 Cybercrime jenis ini merupakan jenis kejahatan yang terjadi ketika seseorang menjadi atau          menysup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Portscanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersediadi server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Jika dianalogikan dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah Anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing  atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Micrososft Windows). Selain mengidentifikasikan port, nmap jug adpat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Contoh lain kejahatan yang termsuk Unauthorized Access adalah cyber-Tresspass atau pelanggaran area lain seperti misalnya Spam Email (mengirimkan email yang tidak berguna – email sampah yang ditujukan seseorang), breaking ke PC, dan lain sebagainya.

b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Yang sering terjadi adalah penyebarluasan pornografi di internet yaitu dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan meyebarkan material cabul serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Contoh lain kejahatan ini adalah isu-isu atau fitnah yang yang dilakukan terhadap seseorang (biasanya pblic figure) yang disebarluaskan menggunakan media internet.

c.       Penyebaran virus secara sengaja
Seperti halnya ditempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirim ke tempat lain melalui emailnya.

d.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilkukan dengan tujuan memalsukan data-data pada dokumen yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.

e.       Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espinage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Selanjutnya Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f.       Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk megganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer., misalnya dengan menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan data membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mecuri nomor kartu kredit milik orang laindan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.

h.      Hacking and Cracking
Istilah Hacker biasanya mengacu kepada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem diatas rata-rata pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral. Adapun mereka yang sering melkukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker (tertemahan bebas: pembobol). Boleh dibilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
        Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut ini dikenal sebagai DoS (Denial of Service). DoS attack merupaan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)sehingga tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi, dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan service  sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status DoS ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya, nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank tentu saja dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server dan juda dapat ditargetkan kepada jaringan sehingga dapat menghabiskan bandwith. Tool untuk melkukan hal ini banyak tersebar di internet. DoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari banyak komputer secara serentak.

i.        Cyberqoatting and Typosquatting
Cyberquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Nama domain merupakan nama yang digunakan pemakai layanan www (world wide web) di internet untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang yang dimilikinya. Namun, banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain dan kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.
Adapun Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. 

j.        Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). Merebaknya pembajakan di internet tersebut sebenarnya dipacu dari sifat keluwesan yang dimiliki oleh internet itu sendiri. Harus diakui bahwa teknologi internet khususnya atau teknologi digital pada umumnya bersifat luwes. Artinya, jika informasi yang disediakan bebentuk digital maka secara mudah orang akan dapat menyalinnya untuk berbagi dengan oran yang lain. Dengan demikian, semua sumber daya yang disediakan di internet akan mempermudah orang lain untuk menyalin dan menggunakannya meskipun tanpa seizin orang yang memiliki program tersebut.

k.      Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Terorism dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi relatif lebih aman. 



Berdasarkan Motif kegiatannya
     Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
       Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untk digunakan dalam transaksi perdagangan internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengiriman email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatn yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa Negara maju, para pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggan privasi.
b.    Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
       Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun yang tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini, pelaku tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun ada yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungghnya yang mungkin destruktif.
Juga termasuk ke dalam “wilayah abu-abu” ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan “percaloan” pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merk dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merek atau perusahaan yang bersangkutan. Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting. Kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain “plesetan” dari domain yang sudah popular. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeruk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.


2            Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a.         Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain adalah :
1).      Pornografi
       Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2).      Cyberstalking
       Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya terror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, rasial, religious dan lain sebagainya.
3).      Cyber-Tresspass
       Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya. 
b.         Cybercrime Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah memlalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/ pencurian informasi, carding, cybersquatting (mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang leih mahal), typosquatting (membuat domain plesetan), Hijacking (pembajakan hasil karya orang lain), data forgery (pemalsuan data) dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.        Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengencam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget