Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
 Kesimpulan             Perkembangan teknologi merupakan hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia membuat segalanya lebih mudah. Dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informatika, maka akses seakan-akan tidak ada batas. Dan tidak dapat kita pungkiri bahwa manusia sidikit banyaknya telah tergantung kepada tekhnologi itu sendiri. Manusia...
     Kompetensi Bidang Teknologi Informasi             Kompetensi profesionalisme dibidang IT mencakup beberapa hal, diantaranya: 1.      Keterampilan Pendukung Solusi IT 2.      Keterampilan Pengguna IT 3.      Pengetahuan di...
     Pengertian Profesi, profesional dan profesionalisme a.       Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. b.      Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi....
           Pengertian Etika       Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu berasal dari kata ethikos yang artinya adalah timbul menjadi kebiasaan.Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen...
Kasus 1 Tentang Perdagangan Brownies Berbahan Ganja Melalui Online Pada bulan April lalu BNN berhasil menangkap sindikat pembuat brownies berbahan ganja di kawasan Blok M Plaza dengan tersangka sebanyak 5 orang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yakni seorang siswa SMP yang tertidur 2 hari 2 malam setelah mengkonsumsi kue brownies atau...
Undang Undang ITE 1.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah...
Ruang Lingkup Cyberlaw       Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyberlaw” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya : v  Hak Cipta (Copy Right) v  Hak Merk (Trademark) v  Pencemaran nama baik...
Pengertian Cyberlaw      Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Alasan cyberlaw diperlukan menurut...
 Penanggulangan Cybercrime          Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung...
 Jenis Cybercrime     Berikut akan digolongkan berbagai jenis cybercrime berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan. Berdasarkan Jenis Aktivitasnya                  Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapata digolongkan menjadi...

Time

Tayangan Laman

68771

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget