Jenis Cybercrime
Berikut akan
digolongkan berbagai jenis cybercrime berdasarkan sudut pandang yang berbeda.
Pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan
sasaran kejahatan.
Berdasarkan
Jenis Aktivitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas
yang dilakukannya, cybercrime dapata digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
beriku:
a.
Unauthorizes access
Cybercrime
jenis ini merupakan jenis kejahatan yang terjadi ketika seseorang menjadi atau menysup
kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan Portscanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas
“port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersediadi server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukan
bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server
Sendmail, dan seterusnya. Jika dianalogikan dengan dunia nyata adalah dengan
melihat-lihat apakah pintu rumah Anda terkunci, merek kunci yang digunakan,
jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau
tidak) dan seterusnya. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara
gratis di internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk
sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis
Micrososft Windows). Selain mengidentifikasikan port, nmap jug adpat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Contoh lain
kejahatan yang termsuk Unauthorized Access adalah cyber-Tresspass atau
pelanggaran area lain seperti misalnya Spam Email (mengirimkan email yang tidak
berguna – email sampah yang ditujukan seseorang), breaking ke PC, dan lain
sebagainya.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Yang sering terjadi adalah
penyebarluasan pornografi di internet yaitu dengan membuat, memasang,
mendistribusikan dan meyebarkan material cabul serta mengekspos hal-hal yang
tidak pantas. Contoh lain kejahatan ini adalah isu-isu atau fitnah yang yang
dilakukan terhadap seseorang (biasanya pblic figure) yang disebarluaskan
menggunakan media internet.
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Seperti
halnya ditempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran
umumnya dilakukan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirim ke tempat
lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilkukan dengan tujuan memalsukan data-data pada dokumen yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai
scriptless document dengan menggunakan media internet.
e.
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber
Espinage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Selanjutnya
Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk megganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer., misalnya dengan menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan data membuat
email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang
sebenarnya.
g.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mecuri nomor kartu kredit milik orang
laindan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut
muncul seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce)
yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
h.
Hacking and Cracking
Istilah
Hacker biasanya mengacu kepada seseorang yang mempunyai minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya
untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem diatas rata-rata pengguna. Jadi,
hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral. Adapun mereka yang sering
melkukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker (tertemahan
bebas: pembobol). Boleh dibilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki
lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran. Tindakan yang terakhir disebut ini dikenal sebagai DoS (Denial of
Service). DoS attack merupaan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,
crash)sehingga tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi, dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan service sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana
status DoS ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak
berfungsi. Akibatnya, nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank
tentu saja dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan
kepada server dan juda dapat ditargetkan kepada jaringan sehingga dapat
menghabiskan bandwith. Tool untuk melkukan hal ini banyak tersebar di internet.
DoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari banyak komputer
secara serentak.
i.
Cyberqoatting and Typosquatting
Cyberquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Nama domain merupakan nama yang digunakan pemakai
layanan www (world wide web) di internet untuk mengidentifikasi perusahaan dan
merek dagang yang dimilikinya. Namun, banyak orang yang mencoba menarik
keuntungan dengan mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain dan kemudian
menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo
karcis.
Adapun
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). Merebaknya
pembajakan di internet tersebut sebenarnya dipacu dari sifat keluwesan yang
dimiliki oleh internet itu sendiri. Harus diakui bahwa teknologi internet
khususnya atau teknologi digital pada umumnya bersifat luwes. Artinya, jika
informasi yang disediakan bebentuk digital maka secara mudah orang akan dapat
menyalinnya untuk berbagi dengan oran yang lain. Dengan demikian, semua sumber
daya yang disediakan di internet akan mempermudah orang lain untuk menyalin dan
menggunakannya meskipun tanpa seizin orang yang memiliki program tersebut.
k.
Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Terorism
dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi relatif lebih aman.
Berdasarkan
Motif kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindakan kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan
karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untk digunakan dalam
transaksi perdagangan internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver,
mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengiriman email anonim yang
berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatn yang
menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa Negara maju, para pelaku
spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggan privasi.
b.
Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis
kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Salah satu contohnya
adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun yang tertutup, dan
sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan
survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini, pelaku tidak
melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun ada yang ia
dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungghnya yang mungkin
destruktif.
Juga termasuk ke dalam “wilayah abu-abu” ini adalah kejahatan yang
berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam
kegiatan “percaloan” pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan
merk dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga
tinggi kepada pemilik merek atau perusahaan yang bersangkutan. Kegiatan ini
diistilahkan sebagai cybersquatting. Kegiatan lain yang hampir mirip dikenal
sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain “plesetan” dari domain yang
sudah popular. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeruk keuntungan
dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain
yang dituju pada browsernya.
2 Berdasarkan
Sasaran Kejahatannya
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan
menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a.
Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain adalah :
1).
Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak
pantas.
2).
Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
computer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya terror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa
saja berbau seksual, rasial, religious dan lain sebagainya.
3).
Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, Probing, Port
Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime
Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang
lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan computer secara
tidak sah memlalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak
sah/ pencurian informasi, carding,
cybersquatting (mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya dengan harga yang leih mahal), typosquatting (membuat domain plesetan), Hijacking (pembajakan hasil karya orang lain), data forgery (pemalsuan data) dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime
Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime
Against Government dilakukan
dengan tujan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya
cyber terrorism sebagai tindakan yang
mengencam pemerintah termasuk juga cracking
ke situs resmi pemerintah atau situs militer.