Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,

 Jenis Cybercrime
    Berikut akan digolongkan berbagai jenis cybercrime berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.

Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
                 Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapata digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai beriku:

a.       Unauthorizes access
 Cybercrime jenis ini merupakan jenis kejahatan yang terjadi ketika seseorang menjadi atau          menysup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Portscanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersediadi server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Jika dianalogikan dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah Anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing  atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Micrososft Windows). Selain mengidentifikasikan port, nmap jug adpat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Contoh lain kejahatan yang termsuk Unauthorized Access adalah cyber-Tresspass atau pelanggaran area lain seperti misalnya Spam Email (mengirimkan email yang tidak berguna – email sampah yang ditujukan seseorang), breaking ke PC, dan lain sebagainya.

b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Yang sering terjadi adalah penyebarluasan pornografi di internet yaitu dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan meyebarkan material cabul serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Contoh lain kejahatan ini adalah isu-isu atau fitnah yang yang dilakukan terhadap seseorang (biasanya pblic figure) yang disebarluaskan menggunakan media internet.

c.       Penyebaran virus secara sengaja
Seperti halnya ditempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirim ke tempat lain melalui emailnya.

d.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilkukan dengan tujuan memalsukan data-data pada dokumen yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.

e.       Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espinage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Selanjutnya Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f.       Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk megganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer., misalnya dengan menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan data membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mecuri nomor kartu kredit milik orang laindan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.

h.      Hacking and Cracking
Istilah Hacker biasanya mengacu kepada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem diatas rata-rata pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral. Adapun mereka yang sering melkukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker (tertemahan bebas: pembobol). Boleh dibilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
        Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut ini dikenal sebagai DoS (Denial of Service). DoS attack merupaan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)sehingga tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi, dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan service  sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status DoS ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya, nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank tentu saja dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server dan juda dapat ditargetkan kepada jaringan sehingga dapat menghabiskan bandwith. Tool untuk melkukan hal ini banyak tersebar di internet. DoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari banyak komputer secara serentak.

i.        Cyberqoatting and Typosquatting
Cyberquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Nama domain merupakan nama yang digunakan pemakai layanan www (world wide web) di internet untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang yang dimilikinya. Namun, banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain dan kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.
Adapun Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. 

j.        Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). Merebaknya pembajakan di internet tersebut sebenarnya dipacu dari sifat keluwesan yang dimiliki oleh internet itu sendiri. Harus diakui bahwa teknologi internet khususnya atau teknologi digital pada umumnya bersifat luwes. Artinya, jika informasi yang disediakan bebentuk digital maka secara mudah orang akan dapat menyalinnya untuk berbagi dengan oran yang lain. Dengan demikian, semua sumber daya yang disediakan di internet akan mempermudah orang lain untuk menyalin dan menggunakannya meskipun tanpa seizin orang yang memiliki program tersebut.

k.      Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Terorism dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi relatif lebih aman. 



Berdasarkan Motif kegiatannya
     Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
       Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untk digunakan dalam transaksi perdagangan internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengiriman email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatn yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa Negara maju, para pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggan privasi.
b.    Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
       Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun yang tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini, pelaku tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun ada yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungghnya yang mungkin destruktif.
Juga termasuk ke dalam “wilayah abu-abu” ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan “percaloan” pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merk dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merek atau perusahaan yang bersangkutan. Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting. Kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain “plesetan” dari domain yang sudah popular. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeruk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.


2            Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a.         Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain adalah :
1).      Pornografi
       Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2).      Cyberstalking
       Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya terror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, rasial, religious dan lain sebagainya.
3).      Cyber-Tresspass
       Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya. 
b.         Cybercrime Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah memlalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/ pencurian informasi, carding, cybersquatting (mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang leih mahal), typosquatting (membuat domain plesetan), Hijacking (pembajakan hasil karya orang lain), data forgery (pemalsuan data) dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.        Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengencam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

1 komentar:

  1. Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura

    Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
    Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
    kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
    selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
    Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
    Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
    Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
    dan jg nama besar Beliau
    tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
    dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
    apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
    Saya bilang saya terlantar disingapur
    tidak ada ongkos pulang.
    dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
    setelah saya kirim biaya ritualnya.
    beliau menyuruh saya untuk menunggu
    sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
    dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
    apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
    dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
    gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
    angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
    dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
    sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
    Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
    Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
    Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat

    ~~~Hub;~~~

    Call: 0823 5329 5783

    WhatsApp: +6282353295783

    Yang Punya Room Trimakasih

    ----------

    BalasHapus

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget