Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Alasan cyberlaw diperlukan menurut Sitompul
sebagai berikut:
1.
Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.
Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
0 komentar:
Posting Komentar