Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Alasan cyberlaw diperlukan menurut Sitompul
sebagai berikut:
1.
Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.
Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Related Posts:
Pengertian Etika
Pengertian
Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu
berasal dari kata ethikos yang artinya adalah timbul menjadi kebiasaan.Etika
adalah caba… Read More
Ruang Lingkup Cyberlaw
Ruang Lingkup Cyberlaw
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyberlaw”
dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek
hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfa… Read More
Penutup
Kesimpulan
Perkembangan teknologi merupakan
hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia
membuat segalanya lebih mu… Read More
Pengertian Cyberlaw
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap… Read More
Penanggulangan Cybercrime
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime
adalah penyerangan terhadap content,
computer system dan communication system milik
orang lain atau umum di da… Read More
0 komentar:
Posting Komentar