Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,



Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 31 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 

31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu  Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer.
Usai korban mentransfer uang tersebut, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. Jadi, mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban,
Ketika sudah diakses, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini,

Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berupa cross border atau lintas negara ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,



Related Posts:

  • Kasus 3 Kasus 3 Tentang Illegal Contents (Penjualan Film Porno Pada Blog) Dua pemuda pengangguran, SO (30) dan JH (34) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menjual cakram film porno … Read More
  • Kasus 6 Kasus 6 Tentang Ajakan Mengikuti ISIS Via Internet Ditangkapnya Ustaz Fahri terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror disinyalir sebagai pelaksana dalam pembinaan hingga perekrutan simpatisan Neg… Read More
  • Kasus 5 Kasus 5 Tentang Penipuan Tiket Via Intenet Pada tahun 2013 marak terjadinya penipuan yang disebarluaskan melaui sms. Salah satu pelaku yang tertangkap adalah enam tersangka yang juga terlibat penjualan senjata onlin… Read More
  • Jenis Cybercrime  Jenis Cybercrime     Berikut akan digolongkan berbagai jenis cybercrime berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kej… Read More
  • Kasus 2 Kasus 2 Tentang Perjudian Via Internet (Gambling) Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Samuel Hiantono (38) di Komplek Perumahan Citra II Pegadungan, Kalideres, Jakbar. Pengusaha se… Read More

1 komentar:

Time

Tayangan Laman

68783

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget