31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer.
Usai korban mentransfer uang tersebut, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. Jadi, mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban,
Ketika sudah diakses, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini,
Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berupa cross border atau lintas negara ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berupa cross border atau lintas negara ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
Appraise the a reaction to a better solution https://imgur.com/a/Fd3aDQR https://imgur.com/a/d9x0f7Q https://imgur.com/a/vqHFj0V https://imgur.com/a/5C6pwgW https://imgur.com/a/3xU49pw https://imgur.com/a/afQnM44 https://imgur.com/a/R11HGPw
BalasHapus