Kasus 2 Tentang Perjudian Via Internet (Gambling)
Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Samuel Hiantono (38) di Komplek
Perumahan Citra II Pegadungan, Kalideres, Jakbar. Pengusaha sewa alat musik
band tersebut ditangkap karena menyelenggarakan judi togel Singapura secara online.
Tersangka Samuel Hiantono tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di
rumahnya. Pada saat itu penyidik berhasil identidikasi barang bukti uang
sekitar Rp 280 juta dari tersangka, tersangka sudah menjalankan kegiatannya itu
selama hampir 2 tahun. Dalam satu bulan, capaian omset perjudian tersebut
hampir Rp 500 juta, , tersangka merupakan level agen yang menerima
taruhan judi Togel Singapura online dari para pemain. Setelah taruhan dari para
pemain ini terkumpul, tersangka menyetorkannya kepada bosnya level bandar.
Motif kejahatan ini tersangka menerima taruhan dari para pemain melalui
fasilitas Short Messaging Service (SMS), WhatsApp (WA) hingga BlackBerry
Messanger. Ada juga yang kirim lewat email.
Penyelesaiannya:
Dalam kasus ini dikaitkan pada pasal 27 ayat 2 UU ITE
tersebut juga diatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik
yang berbunyi :
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar