Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,

Kasus 2 Tentang Perjudian Via Internet (Gambling)

Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Samuel Hiantono (38) di Komplek Perumahan Citra II Pegadungan, Kalideres, Jakbar. Pengusaha sewa alat musik band tersebut ditangkap karena menyelenggarakan judi togel Singapura secara online. Tersangka Samuel Hiantono  tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di rumahnya. Pada saat itu penyidik berhasil identidikasi barang bukti uang sekitar Rp 280 juta dari tersangka, tersangka sudah menjalankan kegiatannya itu selama hampir 2 tahun. Dalam satu bulan, capaian omset perjudian tersebut hampir Rp 500 juta, , tersangka  merupakan level agen yang menerima taruhan judi Togel Singapura online dari para pemain. Setelah taruhan dari para pemain ini terkumpul, tersangka menyetorkannya kepada bosnya level bandar. Motif kejahatan ini tersangka menerima  taruhan dari para pemain melalui fasilitas Short Messaging Service (SMS), WhatsApp (WA) hingga BlackBerry Messanger. Ada juga yang kirim lewat email.

Penyelesaiannya: 
Dalam kasus ini dikaitkan pada pasal 27  ayat 2 UU ITE tersebut juga diatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang berbunyi :
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


0 komentar:

Posting Komentar

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget