Karakteristik Cybercrime
Selama dalam kejahatan konvensional, kita mengenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. Para pelaku kejahatan
jenis ini biasanya digambarkan memiliki steoropit tertentu, misalnya, dari
kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan lain sebagainya.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi kedalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan biirokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue
collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang
jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model kejahatan diatas.
Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
sebagai berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang
lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan
secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan
yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet
dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas jahat yag tak tersentuh hukum.
2.
Sifat Kejahatan
Bersifat non-violence, tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali
menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3.
Pelaku Kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki
ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai
penggunaan internet besertta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak
terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap
remaja, bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak.
4.
Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan
teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus
operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang
tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk
beluk dunia cyber/
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun
non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat
bahkan kerahasiaan informasi.
0 komentar:
Posting Komentar