Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
Karakteristik Cybercrime
Selama dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
       Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steoropit tertentu, misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan lain sebagainya.
b.        Kejahatan kerah putih (white collar crime)
       Kejahatan jenis ini terbagi kedalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan biirokrat, malpraktek,  dan kejahatan individu.
       Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
       Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model kejahatan diatas.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut:
1.        Ruang lingkup kejahatan
       Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yag tak tersentuh hukum.
2.        Sifat Kejahatan
       Bersifat non-violence, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3.        Pelaku Kejahatan
       Bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet besertta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak.
4.        Modus Kejahatan
       Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber/
5.        Jenis kerugian yang ditimbulkan

       Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget