Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,



Kasus 3 Tentang Illegal Contents (Penjualan Film Porno Pada Blog)

Dua pemuda pengangguran, SO (30) dan JH (34) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menjual cakram film porno Kamis (5/3/2015). Kedua orang tersebut mempromosikan film porno lewat media sosial Blog. Mereka menjual film porno yang didownload dari internet, kemudian dijual melalui blog.
Mereka membanderol film porno tersebut seharga Rp 90 ribu untuk 4 keping DVD film porno. Jika pembeli setuju, maka kepingan cakram film porno akan dipaketkan ke alamat si penerima.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 300 keping DVD-R kosong, 4 keping DVD porno dengan pengirim JH dan penerima HK sebesar Rp 90 ribu, 5 unit hard disk internal yang digunakan sebagai master yang berisi 3.500 judul film porno, 1.200 keping DVD film porno berbagai judul, sejumlah ATM dan buku tabungannya, perangkat komputer serta laptop.

Penyelesaiannya: Undang Undang yang terkait dengan kasus ini adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.



0 komentar:

Posting Komentar

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget