Dua pemuda pengangguran, SO
(30) dan JH (34) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya karena menjual cakram film porno Kamis (5/3/2015). Kedua orang
tersebut mempromosikan film porno lewat media sosial Blog. Mereka menjual film porno
yang didownload dari internet, kemudian dijual melalui blog.
Mereka membanderol film porno
tersebut seharga Rp 90 ribu untuk 4 keping DVD film porno. Jika pembeli setuju,
maka kepingan cakram film porno akan dipaketkan ke alamat si penerima.
Dari kedua tersangka disita
barang bukti berupa 300 keping DVD-R kosong, 4 keping DVD porno dengan pengirim
JH dan penerima HK sebesar Rp 90 ribu, 5 unit hard disk internal yang digunakan
sebagai master yang berisi 3.500 judul film porno, 1.200 keping DVD film porno
berbagai judul, sejumlah ATM dan buku tabungannya, perangkat komputer serta
laptop.
Penyelesaiannya: Undang Undang yang terkait dengan
kasus ini adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1)
KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
0 komentar:
Posting Komentar