Blog ini dibuat agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui media internet
dengan sebutan Cybercrime dan Cyberlaw
ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya. Dan
khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi
yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk
melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati.
Blog ini secara khusus ingin mengaplikasikan teori mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan mencari referensi dan
menyebarkan informasinya melalui desain blog, untuk lebih memahami tentang apa
itu cybercrime dan Cyberlaw berikut karakteristiknya dan seluk beluknya, dan
juga disediakan pula beberapa contoh kasus untuk bisa lebih menerangkan
Cyberlaw. Selain itu, makalah ini juga dibuat untuk mendapatkan nilai Ujian
Akhir Semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK ).
0 komentar:
Posting Komentar