Pengertian Cybercrime
Mengenai pengertiannya, cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan
karena pemanfaatan teknologi internet. Beberparapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computercrime. The U.S Departement of Justice memberikan pengertian
computer crime sebagai:
“...anyillegal act requiring knowledge of
computer technology for its perperation, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrime).
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer
crime sebagai: any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data.
Adapun Andi Hamzah
dalam tulisannya Aspek-aspek Pidana di
Bidang Komputer, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
“kejahatan
dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai pengguna komputer secara
illegal”.
Menurut
Mandell dalam Sughariyanto disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1.
Penggunaan komputer untuk pelaksanaan perbuatan penipuan,
pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan
keuangan, kauntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan pada dasarnya
cybercrime melipui tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik
sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Internet
sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya
menggunakan kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi
telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah
memasuki generasi kedua yang dapat mengakses internet bukan hanya komputer
(misalnya dengan teknologi wireless application protcol (WAP) yang memungkinkan
telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, hingga memesan
tiket pesawat).
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
0 komentar:
Posting Komentar