Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
Pengertian Cybercrime
Mengenai pengertiannya, cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Beberparapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computercrime. The U.S Departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:
   “...anyillegal act requiring knowledge of computer technology for its perperation, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrime).
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data.
   Adapun Andi Hamzah dalam tulisannya Aspek-aspek Pidana  di Bidang Komputer, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
“kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai pengguna komputer secara illegal”.

Menurut Mandell dalam Sughariyanto disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1.        Penggunaan komputer untuk pelaksanaan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, kauntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.        Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan pada dasarnya cybercrime melipui tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

Internet  sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua yang dapat mengakses internet bukan hanya komputer (misalnya dengan teknologi wireless application protcol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, hingga memesan tiket pesawat).

Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget