Ruang Lingkup Cyberlaw
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyberlaw”
dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek
hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of
internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya :
v Hak Cipta (Copy Right)
v Hak Merk (Trademark)
v Pencemaran nama baik (Defamation)
v Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
v Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
v Pengaturan sumber daya internet
seperti IP Address, domain name
v Kenyamanan Individu (Privacy)
v Prinsip kehati-hatian (Duty care)
v Tindakan kriminal biasa yang
menggunakan TI sebagai alat
v Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
v Kontrak / transaksi elektronik dan
tanda tangan digital
v Pornografi
v Pencurian melalui Internet
v Perlindungan Konsumen
v Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharianseperti e-commerce, e-government
0 komentar:
Posting Komentar