Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
Kelompok 4


Mutiara Sari Enggi Perdani 
Lisda Listari Amelia




           Roiyatul Istianah  




Kasus 6 Tentang Ajakan Mengikuti ISIS Via Internet

Ditangkapnya Ustaz Fahri terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror disinyalir sebagai pelaksana dalam pembinaan hingga perekrutan simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk berangkat ke Irak dan Suriah. Fahri menggunakan media internet dan mengajak sejumlah warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan ISIS. Salah satu situs yang dimiliki Fahri yaitu www.almustaqbal.net. Melalui situs tersebut, Fahri tak segan mengunggah berita provokasi dan kebencian serta tentang ajakan bergabung dengan ISIS.

Peyelesaiannya : 
Undang Undang yang dapat menjerat pelaku tindak pidana cyber terrorism yaitu  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.








Kasus 5 Tentang Penipuan Tiket Via Intenet

Pada tahun 2013 marak terjadinya penipuan yang disebarluaskan melaui sms. Salah satu pelaku yang tertangkap adalah enam tersangka yang juga terlibat penjualan senjata online. Modus yang dilakukan yakni menawarkan tiket murah melalui penyebaran SMS melalui www.smscaster.com dan memasukkan nomor acak per hari mencapai 3000 nomor. Dari nomor-nomor itu, kadang kala ada 5-10 nomor calon korban yang akan menghubungi. Rikwanto menambahkan, per harinya komplotan ini bisa meraup untung sekitar Rp 600.000 sampai Rp 10.000.000. Dan pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2010 lalu.

Penyelesaiannya: 
Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).





Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 31 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 

31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu  Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer.
Usai korban mentransfer uang tersebut, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. Jadi, mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban,
Ketika sudah diakses, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini,

Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berupa cross border atau lintas negara ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,






Kasus 3 Tentang Illegal Contents (Penjualan Film Porno Pada Blog)

Dua pemuda pengangguran, SO (30) dan JH (34) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menjual cakram film porno Kamis (5/3/2015). Kedua orang tersebut mempromosikan film porno lewat media sosial Blog. Mereka menjual film porno yang didownload dari internet, kemudian dijual melalui blog.
Mereka membanderol film porno tersebut seharga Rp 90 ribu untuk 4 keping DVD film porno. Jika pembeli setuju, maka kepingan cakram film porno akan dipaketkan ke alamat si penerima.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 300 keping DVD-R kosong, 4 keping DVD porno dengan pengirim JH dan penerima HK sebesar Rp 90 ribu, 5 unit hard disk internal yang digunakan sebagai master yang berisi 3.500 judul film porno, 1.200 keping DVD film porno berbagai judul, sejumlah ATM dan buku tabungannya, perangkat komputer serta laptop.

Penyelesaiannya: Undang Undang yang terkait dengan kasus ini adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.




Kasus 2 Tentang Perjudian Via Internet (Gambling)

Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Samuel Hiantono (38) di Komplek Perumahan Citra II Pegadungan, Kalideres, Jakbar. Pengusaha sewa alat musik band tersebut ditangkap karena menyelenggarakan judi togel Singapura secara online. Tersangka Samuel Hiantono  tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di rumahnya. Pada saat itu penyidik berhasil identidikasi barang bukti uang sekitar Rp 280 juta dari tersangka, tersangka sudah menjalankan kegiatannya itu selama hampir 2 tahun. Dalam satu bulan, capaian omset perjudian tersebut hampir Rp 500 juta, , tersangka  merupakan level agen yang menerima taruhan judi Togel Singapura online dari para pemain. Setelah taruhan dari para pemain ini terkumpul, tersangka menyetorkannya kepada bosnya level bandar. Motif kejahatan ini tersangka menerima  taruhan dari para pemain melalui fasilitas Short Messaging Service (SMS), WhatsApp (WA) hingga BlackBerry Messanger. Ada juga yang kirim lewat email.

Penyelesaiannya: 
Dalam kasus ini dikaitkan pada pasal 27  ayat 2 UU ITE tersebut juga diatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang berbunyi :
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).




 Kesimpulan
            Perkembangan teknologi merupakan hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia membuat segalanya lebih mudah. Dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informatika, maka akses seakan-akan tidak ada batas. Dan tidak dapat kita pungkiri bahwa manusia sidikit banyaknya telah tergantung kepada tekhnologi itu sendiri. Manusia seakan-akan tidak bisa hidup tanpa tekhnologi.
     Tekhnologi itu sendiri saat ini telah dianalogikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang saling tergantung satu sama lain. namun semakin tekhnologi itu semakin berkembang semakin besar juga ketergantungan manusia terhadap penggunaan tehknologi itu sendiri. Maka hal inilah yang mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan yang menggunakan perkembangan tehknologi ini sebagai cara yang paling canggih dan paling mudah untuk melakukan aksinya.
     Tanpa disadari bahwa perkembangan tehknologi itu sendiri telah mengekang manusia itu sendiri dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Semakin hari perkembangan tehknologi yang semakin pesat suatu saat akan membawa kehancuran bagi umat manusia. Karena kemajuan tehknologi juga diikuti dengan kemajuan kejahatan yang mengikutinya.

 Saran
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum lebih jelas yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut baik dalam aspek pidana maupun perdata.Oleh karena itu, kepada pemerintah agar  lebih tegas  dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Selain itu, para pakar IT agar dapat lebih optimal dalam menangani program pengamanan data sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalisir. Lalu perlunya dukungan lembaga khusus tentunya sangat diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Demikianlah makalah ini penulis susun semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan 
   
 Kompetensi Bidang Teknologi Informasi
            Kompetensi profesionalisme dibidang IT mencakup beberapa hal, diantaranya:
1.      Keterampilan Pendukung Solusi IT
2.      Keterampilan Pengguna IT
3.      Pengetahuan di Bidang IT

      Bidang Teknologi Informasi
      Secara umum pekerjaan bidang tenologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok, diantaranya:
a.       Bergelut dibidang software (sistem analis, programmer)
b.      Bergelut dengan hardware ( technical engineering dan networking engineer)

c.       Bergelut dengan operasional sistem informasi ( EDP operator, system administration)
     Pengertian Profesi, profesional dan profesionalisme


a.       Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.
b.      Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi.
Seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khususdan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
c.       Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu pada norma-norma standar kode etik serta memeberikan layanan terbaik kepada klien.

      Etika Profesi
       Etika profesi menurut keiser  adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Dalam profesi juga memiliki kode etik atau sering disebut dengan kode etik profesi.
Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU No.8 (Pokok-pokok Kepegawaian) kode etik profesi adalah sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
     Etika ini kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code) tertulis secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

           Pengertian Etika
      Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu berasal dari kata ethikos yang artinya adalah timbul menjadi kebiasaan.Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) pengertian etika terdapat tiga arti yaitu:
1.      Ilmu tentang apa ynag baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3.      Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat
Menurut Profesor Solomon etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu:
1.      Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika
2.      Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Berdasarkan nilai dan norma yang terkandung didalamnya, etika dikelompokkan menjadi dua, antara lain :
1.      Etika Deskriptif
Yaitu etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat.
2.      Etika Normatif

Yaitu etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku.



Kasus 1 Tentang Perdagangan Brownies Berbahan Ganja Melalui Online

Pada bulan April lalu BNN berhasil menangkap sindikat pembuat brownies berbahan ganja di kawasan Blok M Plaza dengan tersangka sebanyak 5 orang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yakni seorang siswa SMP yang tertidur 2 hari 2 malam setelah mengkonsumsi kue brownies atau coklat tersebut. Usut punya usut ternyata anak tersebut tidur setelah makan brownies yang mengandung ganja. Kasus tersebut merupakan modus paling baru dari perwujudan narkotika, yaitu untuk penjualan kue dan coklat yang mengandung ganja dilakukan secara online melalui website dan untuk mendapatkan kue tersebut para konsumen memesan via telepon dan BBM.

Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 No. 132 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup


Undang Undang ITE

1.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a.       Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c.       Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-  (dua miliar rupiah)

d.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e.       Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f.       Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2.      Kitab Undang Undang Hukum Pidana

    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3.      Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4.      Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5.      Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6.      Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.


7.      Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list. 
Ruang Lingkup Cyberlaw
      Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyberlaw” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya :
v  Hak Cipta (Copy Right)
v  Hak Merk (Trademark)
v  Pencemaran nama baik (Defamation)
v  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
v  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
v  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
v  Kenyamanan Individu (Privacy)
v  Prinsip kehati-hatian (Duty care)
v  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
v  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
v  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
v  Pornografi
v  Pencurian melalui Internet
v  Perlindungan Konsumen

v  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government
Pengertian Cyberlaw
     Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Alasan cyberlaw diperlukan menurut Sitompul sebagai berikut:
1.        Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.        Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget