
Kelompok 4
Mutiara Sari Enggi Perdani
Lisda Listari Amelia
Siti Mariam
Roiyatul Istianah &nbs...

Kasus 6 Tentang Ajakan Mengikuti ISIS Via
Internet
Ditangkapnya Ustaz Fahri terduga teroris yang ditangkap Detasemen
Khusus 88 Antiteror disinyalir sebagai pelaksana dalam pembinaan hingga
perekrutan simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk berangkat
ke Irak dan Suriah. Fahri menggunakan media internet dan mengajak sejumlah
warga negara Indonesia (WNI)...

Kasus 5
Tentang Penipuan Tiket Via Intenet
Pada tahun
2013 marak terjadinya penipuan yang disebarluaskan melaui sms. Salah satu
pelaku yang tertangkap adalah enam tersangka yang juga terlibat penjualan
senjata online. Modus yang dilakukan yakni menawarkan tiket murah melalui
penyebaran SMS melalui www.smscaster.com dan memasukkan nomor acak per hari
mencapai 3000...

Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 31 WN Tiongkok dan Taiwan
di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online.
31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas
penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya
di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu
Para pelaku menelepon...

Kasus 3 Tentang Illegal Contents
(Penjualan Film Porno Pada Blog)
Dua pemuda pengangguran, SO
(30) dan JH (34) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya karena menjual cakram film porno Kamis (5/3/2015). Kedua orang
tersebut mempromosikan film porno lewat media sosial Blog. Mereka menjual film porno
yang didownload dari internet, kemudian...

Kasus 2 Tentang Perjudian Via Internet (Gambling)
Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Samuel Hiantono (38) di Komplek
Perumahan Citra II Pegadungan, Kalideres, Jakbar. Pengusaha sewa alat musik
band tersebut ditangkap karena menyelenggarakan judi togel Singapura secara online.
Tersangka Samuel Hiantono tertangkap tangan sedang...
Kesimpulan
Perkembangan teknologi merupakan
hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia
membuat segalanya lebih mudah. Dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi
informatika, maka akses seakan-akan tidak ada batas. Dan tidak dapat kita
pungkiri bahwa manusia sidikit banyaknya telah tergantung kepada tekhnologi itu
sendiri. Manusia...

Kompetensi Bidang Teknologi Informasi
Kompetensi profesionalisme dibidang
IT mencakup beberapa hal, diantaranya:
1.
Keterampilan
Pendukung Solusi IT
2.
Keterampilan
Pengguna IT
3.
Pengetahuan
di...

Pengertian Profesi, profesional dan
profesionalisme
a.
Profesi adalah kelompok lapangan kerja
yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian
tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.
b.
Profesional adalah pekerja yang
menjalankan profesi....

Pengertian
Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu
berasal dari kata ethikos yang artinya adalah timbul menjadi kebiasaan.Etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan
Departemen...

Kasus
1 Tentang Perdagangan Brownies Berbahan Ganja Melalui Online
Pada bulan April lalu BNN berhasil menangkap
sindikat pembuat brownies berbahan ganja di kawasan Blok M Plaza dengan
tersangka sebanyak 5 orang. Pengungkapan
kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yakni seorang siswa SMP yang
tertidur 2 hari 2 malam setelah mengkonsumsi kue brownies atau...

Undang Undang ITE
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet &
Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah...
Ruang Lingkup Cyberlaw
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyberlaw”
dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek
hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of
internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya :
v Hak Cipta (Copy Right)
v Hak Merk (Trademark)
v Pencemaran nama baik...
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Alasan cyberlaw diperlukan menurut...