- 06.44
- Unknown
- No comments
Ditangkapnya Ustaz Fahri terduga teroris yang ditangkap Detasemen
Khusus 88 Antiteror disinyalir sebagai pelaksana dalam pembinaan hingga
perekrutan simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk berangkat
ke Irak dan Suriah. Fahri menggunakan media internet dan mengajak sejumlah
warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan ISIS. Salah satu
situs yang dimiliki Fahri yaitu www.almustaqbal.net. Melalui situs tersebut,
Fahri tak segan mengunggah berita provokasi dan kebencian serta tentang ajakan
bergabung dengan ISIS.
Peyelesaiannya :
Undang Undang yang dapat menjerat
pelaku tindak pidana cyber
terrorism yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Pada tahun
2013 marak terjadinya penipuan yang disebarluaskan melaui sms. Salah satu
pelaku yang tertangkap adalah enam tersangka yang juga terlibat penjualan
senjata online. Modus yang dilakukan yakni menawarkan tiket murah melalui
penyebaran SMS melalui www.smscaster.com dan memasukkan nomor acak per hari
mencapai 3000 nomor. Dari nomor-nomor itu, kadang kala ada 5-10 nomor calon
korban yang akan menghubungi. Rikwanto menambahkan, per harinya komplotan ini
bisa meraup untung sekitar Rp 600.000 sampai Rp 10.000.000. Dan pelaku sudah
melakukan aksinya sejak 2010 lalu.
Penyelesaiannya:
Pelaku dapat dijerat dengan UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka
pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai
berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik”. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Untuk pembuktiannya,
APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan
bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional
lainnya sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer.
Usai korban mentransfer uang tersebut, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. Jadi, mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban,
Ketika sudah diakses, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini,
Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berupa cross border atau lintas negara ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berupa cross border atau lintas negara ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
- 06.41
- Unknown
- No comments
Dua pemuda pengangguran, SO
(30) dan JH (34) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya karena menjual cakram film porno Kamis (5/3/2015). Kedua orang
tersebut mempromosikan film porno lewat media sosial Blog. Mereka menjual film porno
yang didownload dari internet, kemudian dijual melalui blog.
Mereka membanderol film porno
tersebut seharga Rp 90 ribu untuk 4 keping DVD film porno. Jika pembeli setuju,
maka kepingan cakram film porno akan dipaketkan ke alamat si penerima.
Dari kedua tersangka disita
barang bukti berupa 300 keping DVD-R kosong, 4 keping DVD porno dengan pengirim
JH dan penerima HK sebesar Rp 90 ribu, 5 unit hard disk internal yang digunakan
sebagai master yang berisi 3.500 judul film porno, 1.200 keping DVD film porno
berbagai judul, sejumlah ATM dan buku tabungannya, perangkat komputer serta
laptop.
Penyelesaiannya: Undang Undang yang terkait dengan
kasus ini adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1)
KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
- 06.38
- Unknown
- No comments
Kasus 2 Tentang Perjudian Via Internet (Gambling)
Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Samuel Hiantono (38) di Komplek
Perumahan Citra II Pegadungan, Kalideres, Jakbar. Pengusaha sewa alat musik
band tersebut ditangkap karena menyelenggarakan judi togel Singapura secara online.
Tersangka Samuel Hiantono tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di
rumahnya. Pada saat itu penyidik berhasil identidikasi barang bukti uang
sekitar Rp 280 juta dari tersangka, tersangka sudah menjalankan kegiatannya itu
selama hampir 2 tahun. Dalam satu bulan, capaian omset perjudian tersebut
hampir Rp 500 juta, , tersangka merupakan level agen yang menerima
taruhan judi Togel Singapura online dari para pemain. Setelah taruhan dari para
pemain ini terkumpul, tersangka menyetorkannya kepada bosnya level bandar.
Motif kejahatan ini tersangka menerima taruhan dari para pemain melalui
fasilitas Short Messaging Service (SMS), WhatsApp (WA) hingga BlackBerry
Messanger. Ada juga yang kirim lewat email.
Penyelesaiannya:
Dalam kasus ini dikaitkan pada pasal 27 ayat 2 UU ITE
tersebut juga diatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik
yang berbunyi :
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- 04.45
- Unknown
- No comments
Kesimpulan
Perkembangan teknologi merupakan
hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia
membuat segalanya lebih mudah. Dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi
informatika, maka akses seakan-akan tidak ada batas. Dan tidak dapat kita
pungkiri bahwa manusia sidikit banyaknya telah tergantung kepada tekhnologi itu
sendiri. Manusia seakan-akan tidak bisa hidup tanpa tekhnologi.
Tekhnologi
itu sendiri saat ini telah dianalogikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang
saling tergantung satu sama lain. namun semakin tekhnologi itu semakin
berkembang semakin besar juga ketergantungan manusia terhadap penggunaan
tehknologi itu sendiri. Maka hal inilah yang mengakibatkan munculnya
kejahatan-kejahatan yang menggunakan perkembangan tehknologi ini sebagai cara
yang paling canggih dan paling mudah untuk melakukan aksinya.
Tanpa
disadari bahwa perkembangan tehknologi itu sendiri telah mengekang manusia itu
sendiri dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Semakin hari perkembangan
tehknologi yang semakin pesat suatu saat akan membawa kehancuran bagi umat
manusia. Karena kemajuan tehknologi juga diikuti dengan kemajuan kejahatan yang
mengikutinya.
Saran
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum lebih jelas yang berkaitan
dengan pemanfaatan teknologi tersebut baik dalam aspek pidana maupun perdata.Oleh karena itu, kepada pemerintah agar
lebih tegas dalam menangani
kasus-kasus cybercrime. Selain itu, para pakar IT agar dapat lebih optimal
dalam menangani program pengamanan data sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia
maya dapat diminimalisir. Lalu perlunya dukungan lembaga khusus tentunya sangat
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime.
Demikianlah
makalah ini penulis susun semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya
wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami
dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami
mengharapkan - 04.44
- Unknown
- No comments
Kompetensi profesionalisme dibidang
IT mencakup beberapa hal, diantaranya:
1.
Keterampilan
Pendukung Solusi IT
2.
Keterampilan
Pengguna IT
3.
Pengetahuan
di Bidang IT
Bidang Teknologi Informasi
Secara umum pekerjaan bidang tenologi
informasi terbagi menjadi 4 kelompok, diantaranya:
a.
Bergelut dibidang software (sistem
analis, programmer)
b.
Bergelut dengan hardware ( technical
engineering dan networking engineer)
c.
Bergelut dengan operasional sistem
informasi ( EDP operator, system administration)
- 04.43
- Unknown
- No comments
a.
Profesi adalah kelompok lapangan kerja
yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian
tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.
b.
Profesional adalah pekerja yang
menjalankan profesi.
Seorang profesional
jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses
pendidikan maupun pelatihan yang khususdan disamping itu pula ada unsur
semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan
kerja.
c.
Profesionalisme adalah menunjukan ide,
aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan
oleh profesional dengan mengacu pada norma-norma standar kode etik serta
memeberikan layanan terbaik kepada klien.
Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Dalam profesi juga
memiliki kode etik atau sering disebut dengan kode etik profesi.
Kode etik adalah
norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU No.8
(Pokok-pokok Kepegawaian) kode etik profesi adalah sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika ini kemudian dibuat dalam bentuk
aturan (code) tertulis secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip
prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan
sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional
umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
- 04.41
- Unknown
- No comments
Pengertian
Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu
berasal dari kata ethikos yang artinya adalah timbul menjadi kebiasaan.Etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) pengertian etika terdapat tiga arti
yaitu:
1.
Ilmu tentang apa ynag baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak
3.
Nilai mengenai benar atau salah yang
dianut di masyarakat
Menurut Profesor Solomon etika dikelompokkan dalam
dua definisi, yaitu:
1.
Etika merupakan karakter individu,
disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika
2.
Etika merupakan hukum sosial. Sebagai
hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Berdasarkan nilai dan norma yang terkandung
didalamnya, etika dikelompokkan menjadi dua, antara lain :
1.
Etika Deskriptif
Yaitu etika yang
berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait
dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat.
2.
Etika Normatif
Yaitu etika yang
memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus
bertindak sesuai norma yang berlaku.
- 04.11
- Unknown
- No comments
Pada bulan April lalu BNN berhasil menangkap
sindikat pembuat brownies berbahan ganja di kawasan Blok M Plaza dengan
tersangka sebanyak 5 orang. Pengungkapan
kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yakni seorang siswa SMP yang
tertidur 2 hari 2 malam setelah mengkonsumsi kue brownies atau coklat tersebut.
Usut punya usut ternyata anak tersebut tidur setelah makan brownies yang
mengandung ganja. Kasus tersebut merupakan modus paling baru dari perwujudan
narkotika, yaitu untuk penjualan kue dan coklat yang mengandung ganja dilakukan
secara online melalui website dan untuk mendapatkan kue tersebut para konsumen
memesan via telepon dan BBM.
Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 No. 132 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup
- 03.42
- Unknown
- 3 comments
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet &
Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
a. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
b. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
c. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-
(dua miliar rupiah)
d. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
f. Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan atau memiliki.
g. Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
2.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3.
Undang-Undang No 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4. Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang –
Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman,
dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya.
5. Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997
tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk
mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi
yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read
Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam
Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6. Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian
uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang
menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki
oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan.
7. Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang
ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b
yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam
penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di
lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan
kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet
lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan
adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search
engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
- 03.39
- Unknown
- No comments
Ruang Lingkup Cyberlaw
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyberlaw”
dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek
hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of
internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya :
v Hak Cipta (Copy Right)
v Hak Merk (Trademark)
v Pencemaran nama baik (Defamation)
v Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
v Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
v Pengaturan sumber daya internet
seperti IP Address, domain name
v Kenyamanan Individu (Privacy)
v Prinsip kehati-hatian (Duty care)
v Tindakan kriminal biasa yang
menggunakan TI sebagai alat
v Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
v Kontrak / transaksi elektronik dan
tanda tangan digital
v Pornografi
v Pencurian melalui Internet
v Perlindungan Konsumen
v Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharianseperti e-commerce, e-government
- 03.38
- Unknown
- No comments
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Alasan cyberlaw diperlukan menurut Sitompul
sebagai berikut:
1.
Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.
Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Langganan:
Postingan (Atom)