Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer. Usai korban mentransfer uang tersebut, kata dia, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. "Jadi di sini servernya. Mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban, Ketika sudah diakses, lanjut dia, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini, Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
Kelompok 4


Mutiara Sari Enggi Perdani 
Lisda Listari Amelia




           Roiyatul Istianah  




Kasus 6 Tentang Ajakan Mengikuti ISIS Via Internet

Ditangkapnya Ustaz Fahri terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror disinyalir sebagai pelaksana dalam pembinaan hingga perekrutan simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk berangkat ke Irak dan Suriah. Fahri menggunakan media internet dan mengajak sejumlah warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan ISIS. Salah satu situs yang dimiliki Fahri yaitu www.almustaqbal.net. Melalui situs tersebut, Fahri tak segan mengunggah berita provokasi dan kebencian serta tentang ajakan bergabung dengan ISIS.

Peyelesaiannya : 
Undang Undang yang dapat menjerat pelaku tindak pidana cyber terrorism yaitu  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.








Kasus 5 Tentang Penipuan Tiket Via Intenet

Pada tahun 2013 marak terjadinya penipuan yang disebarluaskan melaui sms. Salah satu pelaku yang tertangkap adalah enam tersangka yang juga terlibat penjualan senjata online. Modus yang dilakukan yakni menawarkan tiket murah melalui penyebaran SMS melalui www.smscaster.com dan memasukkan nomor acak per hari mencapai 3000 nomor. Dari nomor-nomor itu, kadang kala ada 5-10 nomor calon korban yang akan menghubungi. Rikwanto menambahkan, per harinya komplotan ini bisa meraup untung sekitar Rp 600.000 sampai Rp 10.000.000. Dan pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2010 lalu.

Penyelesaiannya: 
Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).





Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 31 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online. 

31 WNA Tiongkok dan Taiwan melakukan aktivitas penipuan cyber. Mereka diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Modus penipuan ini yaitu  Para pelaku menelepon korban yang ada di Taiwan dan Tiongkok, korbannya negara mereka sendiri. Mereka menelepon dengan modusnya anak si korban dibekuk polisi, lalu mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui via transfer.
Usai korban mentransfer uang tersebut, para pelaku langsung mendeteksi nomor kartu kredit korban. Jadi, mereka melakukan penipuan di sini. Agar jejak mereka tak tercium, mereka meretas (carding) kartu kredit korban,
Ketika sudah diakses, para pelaku ini melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit korban. Jadi, ketika melihat ada transaksi, seolah-olah korban sendiri yang melakukan transaksi, padahal yang melakukan para pelaku ini,

Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berupa cross border atau lintas negara ini bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan. Juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,






Kasus 3 Tentang Illegal Contents (Penjualan Film Porno Pada Blog)

Dua pemuda pengangguran, SO (30) dan JH (34) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menjual cakram film porno Kamis (5/3/2015). Kedua orang tersebut mempromosikan film porno lewat media sosial Blog. Mereka menjual film porno yang didownload dari internet, kemudian dijual melalui blog.
Mereka membanderol film porno tersebut seharga Rp 90 ribu untuk 4 keping DVD film porno. Jika pembeli setuju, maka kepingan cakram film porno akan dipaketkan ke alamat si penerima.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 300 keping DVD-R kosong, 4 keping DVD porno dengan pengirim JH dan penerima HK sebesar Rp 90 ribu, 5 unit hard disk internal yang digunakan sebagai master yang berisi 3.500 judul film porno, 1.200 keping DVD film porno berbagai judul, sejumlah ATM dan buku tabungannya, perangkat komputer serta laptop.

Penyelesaiannya: Undang Undang yang terkait dengan kasus ini adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.




Kasus 2 Tentang Perjudian Via Internet (Gambling)

Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Samuel Hiantono (38) di Komplek Perumahan Citra II Pegadungan, Kalideres, Jakbar. Pengusaha sewa alat musik band tersebut ditangkap karena menyelenggarakan judi togel Singapura secara online. Tersangka Samuel Hiantono  tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di rumahnya. Pada saat itu penyidik berhasil identidikasi barang bukti uang sekitar Rp 280 juta dari tersangka, tersangka sudah menjalankan kegiatannya itu selama hampir 2 tahun. Dalam satu bulan, capaian omset perjudian tersebut hampir Rp 500 juta, , tersangka  merupakan level agen yang menerima taruhan judi Togel Singapura online dari para pemain. Setelah taruhan dari para pemain ini terkumpul, tersangka menyetorkannya kepada bosnya level bandar. Motif kejahatan ini tersangka menerima  taruhan dari para pemain melalui fasilitas Short Messaging Service (SMS), WhatsApp (WA) hingga BlackBerry Messanger. Ada juga yang kirim lewat email.

Penyelesaiannya: 
Dalam kasus ini dikaitkan pada pasal 27  ayat 2 UU ITE tersebut juga diatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang berbunyi :
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).




 Kesimpulan
            Perkembangan teknologi merupakan hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia membuat segalanya lebih mudah. Dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informatika, maka akses seakan-akan tidak ada batas. Dan tidak dapat kita pungkiri bahwa manusia sidikit banyaknya telah tergantung kepada tekhnologi itu sendiri. Manusia seakan-akan tidak bisa hidup tanpa tekhnologi.
     Tekhnologi itu sendiri saat ini telah dianalogikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang saling tergantung satu sama lain. namun semakin tekhnologi itu semakin berkembang semakin besar juga ketergantungan manusia terhadap penggunaan tehknologi itu sendiri. Maka hal inilah yang mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan yang menggunakan perkembangan tehknologi ini sebagai cara yang paling canggih dan paling mudah untuk melakukan aksinya.
     Tanpa disadari bahwa perkembangan tehknologi itu sendiri telah mengekang manusia itu sendiri dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Semakin hari perkembangan tehknologi yang semakin pesat suatu saat akan membawa kehancuran bagi umat manusia. Karena kemajuan tehknologi juga diikuti dengan kemajuan kejahatan yang mengikutinya.

 Saran
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum lebih jelas yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut baik dalam aspek pidana maupun perdata.Oleh karena itu, kepada pemerintah agar  lebih tegas  dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Selain itu, para pakar IT agar dapat lebih optimal dalam menangani program pengamanan data sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalisir. Lalu perlunya dukungan lembaga khusus tentunya sangat diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Demikianlah makalah ini penulis susun semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan 

Time

Tayangan Laman

Social Icons

.

Search Box

Featured Posts

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

Social Icons

Popular Posts

Calender

Recent Posts

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Text Widget